
PT AGATHIS ALAM INDONESIA
Dari Hutan Alam, Untuk Kehidupan Berkelanjutan
PT. Agathis Alam Indonesia, perusahaan yang bergerak dalam bidang Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tumbuh Alami (Hutan Alam) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB berbasis resiko) nomor 8120211251573 yang berlokasi Provinsi Kalimantan Tengah
Perpanjangan ijin usaha berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 68/Menhut-II/2008 tanggal 1 April 2008 tentang Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam PT. Akhates Plywood atas areal produksi seluas ± 94.380 Ha di Provinsi Kalimantan Tengah.

Perubahan nama badan hukum menjadi PT. Agatis Alam Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.23/Menlhk/Setjen/HPL.1/1/2017 tanggal 17 Januari 2017
Persetujuan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Periode Tahun 2021 – 2030 a.n. PT. Agathis Alam Indonesia Prov. Kalteng berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.6552/MENLHK-PHPL/UHP/HPL.1/10/2021 Tanggal 26 Oktober 2025.
Sertifikat – Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) No. 38-SIC-04.01 dengan Predikat Baik (masa berlaku s.d 1 April 2026), dari PT. Sarbi International Certification.
Lokasi areal kerja PT. Agathis Alam Indonesia

VISI
Mewujudkan kesinambungan 3 (tiga) pilar utama, yaitu aspek produksi, aspek ekologi dan aspek sosial dalam Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) dan legalitas hasil hutan yang diakui masyarakat ditingkat nasional maupun internasional.
MISI
- Mewujudkan pengelolaan hutan lestari yang efektif, efisien dan dijamin dengan kepastian hukum terhadap status dan keberadaan kawasan hutan.
- Meningkatkan kualitas, potensi dan produktifitas hutan produksi lestari dengan menerapkan silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) secara lengkap dan benar, serta mengembangkan modifikasi TPTI dan teknik silvikultur lainnya sesuai dengan struktur, tipe hutan dan manajemen tapak.
- Meningkatkan efisiensi dan menekan pemborosan sumber daya hutan melalui perbaikan cara-cara pembalakan yang berdampak rendah, perbaikan sarana dan prasarana.
- Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia menuju profesionalisme dan kompetensi tenaga teknis pengelolaan hutan lestari, dalam rangka mengembangkan dan menciptakan wawasan, pola pikir dan perilaku agar sadar, mau dan mampu secara mandiri dalam menerapkan prinsip-rinsip pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta jasa lingkungan secara lestari.
- Mewujudkan pemberdayaan kelembagaan masyarakat melalui -pengelolaan hutan lestari pola partisipatif untuk menjamin terselenggaranya distribusi manfaat hutan secara efisien adil dan merata.
- Melaksanakan ketentuan, kriteria dan parameter pengelolaan hutan yang berkelanjutan melalui penjabaran dan pemenuhan/ pelaksanaan kriteria yang telah di tetapkan oleh pemerintah dan lembaga lembaga lainnya dan skala unit manajemen.
- Memacu pembangunan wilayah, meningkatkan kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha.
- Meningkatkan lapangan kerja, kesempatan berusaha, pendapatan masyarakat, pengembangan wilayah dan penerimaan devisa.
Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan
Jenis kegiatan PT Agathis Alam Indonesia berupa pemanfaatan hasil hutan kayu tumbuh alami dengan sistem silvikultur TPTI, pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), pemanfaatan jasa lingkungan melalui kegiatan penyerapan dan atau penyimpanan karbon, perlindungan keanekaragaman hayati dan pemulihan lingkungan

sistem silvikultur TPTI
Hasil hutan kayu tumbuh alami (hutan alam)
Pelaksanaan Tahapan Kegiatan meliputi:
- Penataan Areal Kerja (PAK)
- Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP)
- Pembukaan Wilayah Hutan (PWH)
- Pemanenan, Penanaman dan Pemeliharaan Tanaman Pengayaan
- Pembebasan Pohon Binaan
- Perlindungan dan Pengamanan Hutan

Sosial & Lingkungan



Kelola Sosial
Peningkatan ekonomi masyarakat dengan pembinaan oleh lembaga ekonomi masyarakat (koperasi) pada desa-desa sekitar PBPH
Pembangunan dan atau rehabilitasi sarana-prasarana kesehatan serta bantuan obat-obatan
Pemberdayaan tenaga kerja lokal melalui sosialisasi ketenagakerjaan, rekrutment tenaga kerja serta pendidikan dan pelatihan
Bantuan yang bersifat insidential, seperti bantuan acara hari-hari besar
Kelola Lingkungan
- Pencegahan dan mengurangi laju erosi dan sedimentasi baik di areal kawasan lindung (maupun di areal produktif beserta sarana dan prasarananya (jalan, TPK dan TPn)
- Perlindungan jenis flora dan fauna dengan melakukan pemasangan papan larangan berburu, penyuluhan dan penyebaran poster-poster satwa liar yang dilindungi
- Perlindungan satwa liar yang dilindungi dengan melakukan kegiatan monitoring pergerakan satwa, monitoring populasi penerapan konsep berbagi ruang (living harmony), pengamanan dan perlindungan satwa dan habitatnya, pembinaan habitat, sosialisasi koridor dan edukasi konservasi serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia terkait pelestarian tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi
- Pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan yang dilaksanakan rutin 2 kali setahun dan penyuluhan kepada masyarakat sekitar, memasang papan tentang bahaya api, penyiapan sarana dan prasarananya serta regu pemadam kebakaran yang mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 32/MenLHK/Setjen/Kum.1/2016 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan
- Melaksanakan kegiatan pemanfaatan hutan yang mengacu kepada prinsip-prinsip RIL (Reduced Impact Logging)
- Melaksanakan aksi mitigasi pengendalian perubahan iklim untuk mendukung Indonesia’s FoLU Net Sink 2030 sesuai dengan target RO pada dokumen rencana kerja FoLU Net Sink 2030 Sbn Nasional Provinsi Kalimantan Tengah
- Melaksanakan pengendalian hama dan penyakit sesuai dengan jenis tanaman yang ditanam pada areal produksi maupun pada areal kemitraan konsesi hutan pola agroforestry


